Rabu, 20 April 2016

INFO TERBARU : INI DIA SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2016

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai,.........NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).


NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada 
      tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan  
      Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), 
      Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2.   Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat 
      Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim 
      Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3.   Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah 
      sebagai berikut;
I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, 
       PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan 
       PNS.
V.   S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang 
      terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 
      2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan 
       ketentuan;
      A.  Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
      B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan 
            memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
         i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
         ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
               a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
               b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus  
                     dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
        A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
        B.  Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
        C.  Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload)  
             dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
            i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
            ii.   Guru nonPNS,
              a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
              b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung 
                    sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I.  Guru Kemendikbud
A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari 
      Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan 
      memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat 
      Persetujuan dari Disdik
II.  Guru Kemenag
A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
      Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan 
      memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala 
      Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.
Sumber : opsekolah
Demikian info yang dapat kuambil.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman    DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar