Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai,.........NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik
atau Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor
Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam
rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang
dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah
berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan
atau terjadi perubahan data lainnya.
Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan
maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran
resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan
pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya
sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang
penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan
dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016,
disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan pada
tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga
Kependidikan yang terintegrasi dengan
Dapodik yang dikelola oleh Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),
Ditjen Dikdasmen
dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan
menjadi tugas dari Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim
Dapodik Unit Utama yang
akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah
sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,
PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan
PNS.
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari
LPTK /PTS yang
terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga
kependidikan yang diangkat setelah Januari
2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan
ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi
persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui
aplikasiverval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus
menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku
surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(meng-upload)
dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara
terus menerus dihitung
sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak
berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I. Guru Kemendikbud
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Sekolah;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan
memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru
ybs, surat pengantar Kepsek, Surat
Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan
surat pengantar dari
Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil
Kemenag;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan
memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru
ybs, surat pengantar Kepala
Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil
Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan
semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat
dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK
Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan
pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan
tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.
Sumber : opsekolah
Demikian info yang dapat kuambil.com berikan, semoga ada manfaatnya
untuk kita semua, Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar