Kamis, 28 April 2016

EVENT & PICT



 EVENT & PICTURE





NURFADILLAH siswa SD Negeri 45 Mandalle mewakili Kabupeten Pangkajene dan Kepulauan pada cabang olahraga catur di perhelatan O2SN 2016 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

 Pelepasan Kontingen O2SN Kab. Pangkep 2016


 Support  dari Kepala SD Negeri 45 Mandalle & Official mendampingi Nurfadillah selama berkompetisi di ajang O2SN 2016

 Berjuang & Fokus saat versus Luwu Timur




 Fokus Bertanding saat Versus Kab. Barru

 Dengan Santainya menghadapi wakil Kota Parepare

Minggu, 24 April 2016

Juknis Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016

Download Juknis/Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2016 Tema "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita"_Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei pada setiap tahunnya. Untuk peringatan Hardiknas tahun 2016 pemerintah sudah mengeluarkan pedoman pelaksanaannya melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Anies Baswedan. Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 dengan Nomor : 19180/MPK.A/MS/2016 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016. Baca juga Daftar Hari Besar Nasional Bulan Januari-Desember
Juknis Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016

Baca juga Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2016

Adapun surat yang berisi pedoman Hardiknas tahun 2016 ditujukan kepada:

Yang Terhormat
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2. Menteri Agama Republik Indonesia
3. Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
4. Para Gubernur Seluruh Indonesia
5. Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6. Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
7. Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
8. Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Seluruh Indonesia
9. Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
10. Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia
11. Para Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".

2. Rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan upacara bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera.

3. Peringatan Hari Pendidikan Nasional disemarakkan dengan kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam tema yang berbeda di setiap minggunya selama bulan Mei. Adapun tema-tema setiap minggunya adalah sebagai berikut:

Minggu ke-1
Sub Tema : "Kembali ke Sekolah"
Contoh Kegiatan:
  1. Profesi Kembali ke Sekolah
  2. Muliakan Guru
  3. Bantu Sekolah
  4. Peningkatan Minat dan Daya Baca
Minggu ke-2
Sub Tema : "Ekspresi Merdeka"
Contoh Kegiatan:
  1. Tunjukkan Ekspresi Merdekamu
  2. Buah Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Pahlawan Pendidikan dan Kebudayaan
Minggu ke-3
Sub Tema : "Anak adalah Bintang"
Contoh Kegiatan:
  1. Karya Anak
  2. Suara Anak
  3. Petualangan Anak
Minggu ke-4
Sub Tema : "Semua Murid, Semua Guru"
Contoh Kegiatan:
  1. Sernua Mu rid, Semua Guru
  2. Gotong Royong untuk Pendidikan dan Kebudayaan
4. Puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Minggu, 29 Mei 2016 di Jakarta dengan melibatkan para komunitas pegiat pendidikan dan masyarakat.

5. Untuk lebih memupuk rasa patriotisrne, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 akan melakukan ziarah ke makam Ki Hadjar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman rnakam pahlawan di wilayah masing-masing.

6. Agar lebih memaknai Peringatan Hari Pendidikan Nasional, dihimbau kepada masing-masing
institusi untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan semangat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini dan untuk rnenyemarakkannya diharapkan masing-masing institusi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas.
Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak ) ataupun Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016
Baca juga Daftar Nama Menteri Pendidikan Sejak Pertama (Tahun 1945) sampai Sekarang

Demikian sekilas info tentang Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak ) ataupun Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016. Semoga pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang.

Kamis, 21 April 2016

Imam Lapeo, Ulama Sufi Dari Tanah Mandar

17 Apr 2016, 09:35:30 WIB || Editor:PASSosok
Imam Lapeo, Ulama Sufi Dari Tanah Mandar

Seputarsulawesi.com, Polewali Mandar- Nama Imam Lapeo tentu sudah tak asing lagi bagi masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Lahir dengan nama K.H. Muhammad Thahir, nama Lapeo diambil dari nama salah satu kampung di Kecamatan Campalagian, Mandar.

Imam Lapeo dilahirkan pada tahun 1839 ketika raja Balanipa ke-41 menjalankan pemerintahannya di Mandar. Silsilah dalam keluarga Imam Lapeo dari pihak ayah bersambung sampai Sunan Maulana Malik Ibrahim, salah seorang wali walisongo yang menjadi penyebar agama Islam di Gresik. Sedangkan silsilah Imam Lapeo dari pihak Ibu merupakan keturunan bangsawan dan anak pertama dari empat saudara perempuan, yaitu Siti Aras, Siti Rahmah, dan Samaniah.

Imam Lapeo mulai belajar dan membaca Al-Qur’an di Pambusuang (Mandar). Imam Lapeo memperoleh pelajaran ngaji dari Kakeknya Abdul Karim yang terkenal sebagai penghafal Al Quran. Selain pendidikan Al Quran yang diperoleh  berkembang  pula pendidikan pondok pesantren. Namun Imam Lapeo tidak merasa puas jika hanya mencari Ilmu di Pambusuang. Pada saat usia 16-17 tahun , sang Imam pergi ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Setelah berumur 22 tahun beliau belajar di Makkah. Semangat Imam Lapeo dalam menuntut Ilmu di kampong halaman hingga ke Makkah menggambarkan tekad bulat untuk menyabarkan dakwah islam nusantara.

Dalam buku “Jejak Wali Nusantara (Kisah Kewalian Imam Lapeo di Masyarakat Mandar)”, pada saat penyebaran dakwah Islam, di Desa Lapeo dilanda krisis keimanan, praktik-praktik peyembahan berhala, penganut agama passorongan nenek moyang, juga ditambah penyakit masyarakat yang suka menyabung ayam, perjudian yang merajalela.

Kedatangan Annangguru Imam lapeo, sebutan bagi seorang wali yang menjadi pemimpin keagamaan mempengaruhi serta merubah pola hidup masyarakat, expansi pembasmian berhala, dilakukan oleh imam Lapeo melalui berbabagi metode pendekatan dakwah: pendekatan sosial, psikologis, dan pendekatan budaya menjadi salah satu strategi dalam mengahadapi masyarakat sebagai obyek dakwah.

Hal ini menggambarkan bagaimana Imam Lapeo tidak secara langsung mengajak orang-orang yang gemar menyabung ayam untuk langsung bertaubat, apalagi dengan jalan kekerasan.

Dengan penuh kebijaksanaan, Imam Lapeo merangkul orang-orang itu secara perlahan hingga tradisi sabung ayam dapat dihilangkan dalam memoriam masyarakat. Selain itu Imam Lapeo juga mulai memasukkan unsur-unsur kesenian sastra Mandar dalam menyiarkan agama Islam, seperti : Kalindadaq (pantun), Pakkacaping (Kecapi), Pakkeke (semacam seruling), dan parrabbana.

Dalam buku yang memuat tentang perjalanan hidup Imam Lapeo yang ditulis oleh cucunya sendiri, Syarifuddin Muhsin, ada 74 karamah (kelebihan) dalam kisah hidup Imam Lapeo.

Disebutkan, sebagian di antaranya yakni menyelamatkan orang tenggelam, melerai perkelahian di Parabaya, menghentikan penyiksaan KNIL, jadi perlindungan Arajang Balanipa, berbicara dengan orang mati, menangkap ikan di laut tanpa kail, memendekkan kayu, menghardik jenazah, mengatasi pendoti-doti (guna-guna), sholat jum’at pada tiga tempat pada waktu bersamaan, menebang kayu dengan tangisan bayi.

Peran Imam Lapeo mengajarkan nilai-nilai Islam tidak terlepas dari karamah kesufian yang ada pada dirinya. Imam Lapeo adalah ulama yang tidak mendakwah dalam lisan saja. Dia juga ulama yang memiliki peran konkrit.

Menurut hasil pencatatan anak cucunya, setidaknya ada 17 mesjid yang tersebar di pesisir Sulawesi Barat yang pembangunannya diprakarsai oleh Imam Lapeo. Sepertinya belum ada ulama, tokoh, dan pejabat di Sulawesi Barat yang bisa menyamai rekor Imam Lapeo

Imam Lapeo wafat pada usia 114 tahun, tanggal 17 Juni 1952 di Lapeo (sekarang wilayah Kec. Campalagian, Kab. Polman). Dimakamkan di halaman Masjid Nur Al-Taubah di Lapeo yang dibangunnya. (Di daerah Mandar lebih dikenal  dengan sebutan Masigi Lapeo ‘Masjid Lapeo’ yang terkenal dengan menaranya yang tinggi). Makamnya, sampai saat sekarang ini banyak dikunjungi/diziarahi oleh masyarakat yang datang dari berbagai daerah.

Diolah dari berbagai Sumbe

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017. Wajib Download !

 
Kalender  pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik  selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Setiap permulaan awal tahun pelajaran, sekolah / taman kanak – kanak menyusun kalender  pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran,  mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Pengaturan waku belajar di taman kanak – kanak mengacu kepada standar isi dan  disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah / taman kanak – kanak,  kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah  daerah.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017


Dalam kalender akademik terdapat beberapa komponen, diantaranya :
1. Tahun Ajaran 
Tahun ajaran merupakan awal dari dimulainya kegiatan pembelajaran di sekolah. Tahun ajaran baru ditetapkan oleh Dinas yaitu pada Bulan Juli setiap tahun dan berakhir di Bulan Juni tahun berikutnya.

2. Minggu Efektif 
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Minggu efektif untuk PAUD adalah 34 Minggu dalam satu tahun. Tapi setiap sekolah bisa menyesuaikannya sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.

3. Hari Libur 
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk  tidak diadakannya kegiatan belajar mengajar terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan libur nasional.

Setiap Kota/Kabupaten juga lembaga dapat menetapkan hari libur khusus diluar hari libur yang ditetapkan. Hal tersebut disesuaikan dengan rencana yang dibuat oleh lembaga tersebut.

Hali libur tersebut mencakup :
- Libur Semester
- Libur hari-hari besar keagamaan
- Libur nasional
- Cuti bersama
- dan Libur khusus yang ditetapkan lembaga.

Fungsi kalender pendidikan :
- Mendorong efektivitas dan efesiensi proses pembelajaran di sekolah
- Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur sekolah
- Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran sekolah
- Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester serta membuat silabus dan satuan acara pembelajaran 

Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun pelajaran 2016/2017 ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran efektif baik di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK. Berdasarkan Kaldik tahun pelajaran 2016/2017 ini hari belajar efektifnya berjumlah 212 hari per semester. Sedangkan Jumlah Minggu Efektifnya sebanyak 35 minggu dalam 2 semester. Untuk tahun pelajaran 2016/2017 akan dimulai pada hari Senin, 18 Juli 2016 dan akan berakhir pada hari Sabtu, 17 Juni 2017. 

Silahkan download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui link berikut ini

SELURUH PNS HARUS TAHU ! INILAH CARA MENGHITUNG PPH 21 PNS


Selamat Pagi rekan -rekan sekalian,,salam sejahtera dan salam edukasi !!

Kalau anda selaku PNS, pernahkah anda menghitung berapa besarnya PPh 21 dalam gaji anda? Tahukah anda bagaimana cara menghitung PPh 21 anda? Tahukah anda angka-angka yang tersaji dalam Formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh Bendahara kepada anda untuk pelaporan SPT anda? Saya yakin banyak pegawai yang tidak tahu soal ini.

Yah, memang, besarnya PPh 21 yang ada dalam daftar gaji anda sudah dihitung secara aplikasi, jadi kecil sekali kemungkinan untuk salah. Malah mungkin saja, tidak mungkin salah perhitungannya. Dan lagian juga, PPh yang ada dalam daftar gaji anda tidak mempengaruhi besarnya uang yang anda bawa pulang, karena PPh tersebut ditanggung oleh negara. Jadi buat apa pusing-pusing. Betul? hehehe.

Tentu saja jika anda berpendapat demikian, sama sekali tidak salah. Tapi tidak ada salahnya juga kan untuk tahu gimana sih cara perhitungan PPh pasa1 21 untuk PNS dalam gaji anda?. Yuk simak pembahasannya.

Lihatlah ilustrasi pada perhitungan PPh pasal 21 PNS sebagai berikut:

Pada perhitungan di atas, diumpamakan seorang PNS berstatus kawin dengan 3 orang anak. Gaji Pokok PNS tersebut sebear Rp3.927.200,- sehingga tunjangan suami/istri besarnya Rp392.720,- (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak Rp157.088,- (tunjangan anak maksimal untuk 2 anak meskipun mempunyai anak lebih dari 2, dan besarnya 2% dari gaji pokok per anak). Selain itu PNS tersebut memperoleh tunjanga fungsional sebesar Rp700.000,- dan Tunjangan Beras Rp289.680,-.

Jika ditotal gaji pokok + semua tunjangan maka ketemu angka Rp5.466.688,-. Gaji harus bulat ke angka ratusan sehingga disitu ada pembulatan Rp12,- supaya bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwa besar Penghasilan kotor pegawai tersebut sebesar Rp5.466.700,- per bulan.

Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor tersebut dikurangi dulu dengan:

  1. Biaya jabatan yang besarnya = 5% dikali penghasilan kotor tersebut. Maksimal besarnya biaya jabatan adalah Rp500.000,- per bulan.
  2. Iuran Pensiun/THT yang besarnya = 4,75% dikalikan dengan gaji pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan kotor).

Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan dan iuran pensiun/THT = penghasilan netto per bulan yang pada contoh di atas ketemu angka Rp4.980.707,-.

Untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto tersebut kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12, sehingga ketemu Rp59.768.485,- dan dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.

Selanjutnya Penghasilan netto setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai tidak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
  2. Pegawai kawin tidak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
  3. Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
  4. Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
  5. Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun

Perlu diingat bahwa pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal yang diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.

Pada contoh di atas, karena pegawai tersebut mempunyai 3 anak maka PTKP = Rp32.400.000,- sehingga PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP = Rp27.368.000,-.

Lalu setelah ketemu PKP, PPh pasal 21 yang terutang bisa dihitung dengan menggunakan tarif sebagai berikut:

0px; vertical-align: baseline;">PKP 0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
  • PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
  • PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
  • PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%

  • Karena pegawai tersebut PKP nya termasuk pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun atau Rp114.033 per bulan.

    Untuk pegawai swasta juga sebenarnya sama rumusnya dengan di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 sebagai berikut:

    Coba anda hitung, seandainya anda seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan Rp7.250.000,- dan anda menikah dengan 1 orang anak. Anda membayar iuran pensiun setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan anda? Selamat mencoba.

    UPDATE PTKP 2015

    BerdasarkaPMK Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai tahun 2015 adalah sebagai berikut:
    1. Rp36.000.000,- untuk WP Pribadi
    2. Rp3.000.000,- untuk WP Kawin
    3. Rp36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
    4. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.
    Dengan demikian jika pegawai kawin dengan anak 1 dan penghasilan istri dipisah maka PTKPpegawai tersebut adalah Rp36.000.000,- (WP Pribadi) + Rp3.000.000,- (WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) = Rp42.000.000,-.
    Sumber : http://www.gajibaru.com/
    demikian info yang dapat disampaikan semoga ada manfaatnya..

    Rabu, 20 April 2016

    INFO TERBARU : INI DIA SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NUPTK BARU TAHUN 2016

    Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai,.........NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).


    NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

    NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


    Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :
    Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
    1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada 
          tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan  
          Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), 
          Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
    2.   Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat 
          Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim 
          Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
    3.   Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah 
          sebagai berikut;
    I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
    II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, 
           PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
    III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
    IV.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan 
           PNS.
    V.   S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang 
          terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 
          2006.
    VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan 
           ketentuan;
          A.  Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
          B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan 
                memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
             i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
             ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
                   a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
                   b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus  
                         dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
    VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
            A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
            B.  Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
            C.  Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload)  
                 dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
                i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
                ii.   Guru nonPNS,
                  a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
                  b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung 
                        sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
    VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
    4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
    I.  Guru Kemendikbud
    A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari 
          Kepala Sekolah;
    B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan 
          memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat 
          Persetujuan dari Disdik
    II.  Guru Kemenag
    A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
          Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
    B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan 
          memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala 
          Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
    Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 
    Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
    Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.
    Sumber : opsekolah
    Demikian info yang dapat kuambil.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman    DISINI