Kamis, 25 Agustus 2016

Tips, Pertanyaan & Permasalahan Aplikasi SIM PMP 1.2

Tips, Pertanyaan & Permasalahan Aplikasi SIM PMP 1.2



Selamat Datang Di Website Info Guru dan Pendidikan Terbaru Aplikasi SIM PMP merupakan aplikasi terbaru Ditjen Dikdasmen yang berisi materi pertanyaan kuesioner bagi Sekolah, Guru, siswa, pengawas serta komite sekolah.

Aplikasi ini berjalan bersama-sama aplikasi Dapodik 2016. Interface atau tampilan mirip dengan dapodik serta menggunakan username dan password yang sama pula dengan dapodik untuk loginnya.

Dari pengalaman dan pendalaman (walaupun kurang daleman) seiprit alias 2 hari admin mengutak utik Aplikasi ini dapat admin paparkan beberapa tips dan hal penting serta permasalahan yang kiranya menjadi perhatian operator dan pengembang aplikasi.

1. Aplikasi berjalan "lambat".

Saya katakan lambat karena.... pertama, pilihan jawaban lambat munculnya. Kedua, saat kita membuka/klik "pertanyaan selanjutnya". Daaaaaaan Tidak semua pertanyaan langsung muncul. Kita diharuskan mengeklik "Pertanyaan Selanjutnya" tadi, baru deh terbuka pertanyaan lanjutannya. Itupun per 5 pertanyaan, gak sekaligus.



Barangkali ini disengaja oleh pengembang agar pengguna kuesioner tidak tergesa-gesa mengerjakan.
Atau apakah ini karena pengaruh dari admin yang kerja sambil facebookan dan browsingan, Bisa iya bisa tidak, coba aja sendiri dah. hehehe


2. Pertanyaan sangat banyak.

Setiap guru memuat sebanyak 496 pertanyaan kuesioner, yang terbagi 2 pilihan jawaban, check box (kotak) untuk pilihan jawaban lebih dari satu, dan radio button (bulat) untuk pilihan hanya satu jawaban.
Terkait dengan nomor 1, akan muncul pertanyaan, kira-kira berapa lama mengerjakan satu orang guru/pengguna? Yang pasti membosankan. prediksi admin mungkin butuh 4-5 jam bahkan lebih untuk 1 guru jika dilakukan secara terus menerus.

Siapa yang harus mengerjakan? Bisa saja guru sendiri, namun melihat banyaknya menu, membutuhkan waktu pengisian kuesioner yang lebih lama. Bagaimanapun, jika guru dipaksakan mengerjakan kuesioner aplikasi PMP ini, itupun wajib didampingi operator dan dijamin waktu mengajarnya akan tersita.

Jalan terbaik ya tetap operator yang mengerjakan kuesioner di waktu senggang atau lembur (bisa minta uang lembur nih...). Bagaimana dengan siswa? Jumlah pertanyaan sih lebih sedikit 191 poin, namun wajib menyelesaikan kuesioner paling sedikit 30 orang siswa. Weeew....


3. Dibutuhkan ketelitian ekstra dalam mengerjakan kuesioner.

Dengan banyaknya menu dan pertanyaan, kemungkinan pertanyaan terlewat bisa saja terjadi. Dalam tampilan pengguna guru dan operator tidak diketahui pertanyaan mana saja yang terlewat, (hanya tampil persentase). Selain itu tidak ada peringatan yang muncul jika ada pertanyaan yang terlewat.

Padahal kalau semua pertanyaan belum terjawab, belum bisa mengirim. #Waluh_bajarang deech...
Bisa dibayangkan betapa repotnya kalau kita harus membuka satu persatu untuk menjawab pertanyaan yang terlewat tadi.


Pada akhirnya operatorlah yang bertanggung jawab terhadap isian aplikasi ini.


Kapan batas akhir pengisian kuesioner aplikasi PMP?

Belum diketahui dengan pasti mengingat SOP dan juknisnya pun belum ada diterbitkan. Kalau ada yang mengatakan tanggal 15 September 2016, ah rasanya omong kosong.

Aplikasi PMP ini dimanfaatkan oleh LPMP propinsi dan  tanggung jawab utama mereka dalam hal sosialisasi, pelatihan dan lain-lain. Selain itu sangat penting untuk berkoordinasi dulu dengan pengawas sekolah dan komite sekolah dalam pengisian aplikasi ini.

Jika operator mau memulai kerja, ya silakan saja mulai menginstal dan mengetahui seluk beluknya. Kerjakan dulu kuesioner sekolah yang formulir kuesionernya telah diisi oleh kepala sekolah.

Berapa orang yang harus mengisi kuesioner?


Melihat aplikasi yang admin kerjakan, Guru yang wajib mengisi kuesioner ada 6, siswa sebanyak 30 orang, Kepala Sekolah 1, 1 Orang pengawas. Komite sekolah saya tidak tahu persis bisa 1 atau lebih. (yang admin tebalin hurufnya tunggu koordinasi aja)


Aplikasi PMP ini apakah juga untuk PAUD?

Aplikasi PMP yang ada sekarang dibuat oleh Ditjen Dikdasmen yang pengerjaannya harus bersama-sama dalam satu komputer yang ada aplikasi dapodik dasmen, tentunya digunakan oleh sekolah di lingkungan pendidikan dasar dan menengah saja.

Tingkatan PAUD tidak akan bisa mengerjakan. Masalah apakah nanti di tingkat PAUD ada atau tidak aplikasi serupa, barangkali bisa ditanyakan ke pihak Ditjen PAUD-DIKMAS atau pengembang Dapodik PAUD DIKMAS.

Bagaimana cara mengerjakan kuesioner Komite sekolah dan Pengawas Sekolah? 
Untuk mengerjakan kuesioner pengawas dan komite sekolah, Operator Sekolah wajib membuatkan akun pengguna baru pada Menu Manajemen Pengguna, Caranya Silakan buka artikel Cara Mengerjakan dan Mengisi Aplikasi SIM PMP

Apakah aplikasi bisa dan perlu diperbaharui? 

Ya. Tersedia menu untuk perbaharuan aplikasi PMP, tentunya harus seiring dengan pembaharuan aplikasi dapodik. Saat ini Aplikasi SIM PMP yang ada versi 1.2  kompatible dengan aplikasi Dapodik 2016a

Saran admin, kerjakan dan selesaikan saja lebih dulu dapodik, verval PD yang rasanya lebih penting, kalau sudah bekurang bebannya baru deh lanjut maksimal ke aplikasi PPKN eh PMP.  Kalau kerja selesaikan satu Menu dulu, misalnya Hasil Belajar, klik semua Submenu A1 selesaikan, Simpan. lalu lanjut ke menu selanjutnya hingga sampai A9. Selesai 1 menu, barulah pindah ke menu lainnya. Ini bertujuan agar masalah seperti poin nomor 3 tidak terjadi pada operator.

Nah demikian beberapa hal penting serta tips yang dapat admin berikan dalam mengisi aplikasi SIM PMP berikut permasalahan yang admin anggap lumayan merepotkan operator.
Salam Ribuan Data. Capek ya cari duit.

Minggu, 07 Agustus 2016

ALUR PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2016 MELALUI DAPODIK

ALUR PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2016 MELALUI DAPODIK


Isi Info:

Jakarta (Dikdasmen): Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:

Penerbitan NUPTK dari Dapodik



Klik pada gambar untuk memperbesar...
===============================
UPDATE

Menindaklanjuti    surat   kami   sebelumnya   tentang   penggunaan   Data   Pokok   Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak  lanjut  dari pengelolaan  dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud

1. Program dan kegiatan  di lingkungan Direktorat  Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang  terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola  oleh Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016

2. Sesuai hasil kesepakatan  rapat sebelumnya,  penerbitan  NUPTK akan menjadi  tugas dari Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap  berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun  2016.

3. Adapun  syarat  dan  ketentuan   penerbitan  NUPTK bagi Guru  dan  Tenaga  Kependidikan adalah sebagai berikut;

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA,  SMK, PLB
II.  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,  Kursus, dan UPT)
III.  Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan  Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari  LPTK/PTN yang memiliki  prodi  terakreditasi   atau  dari  LPTK /PTS  yang terakreditasi   Kopertis  setempat  bagi guru dan tenaga  kependidikan  yang diangkat setelah Januari 2006


VI.  Guru  dan  tenaga  kependidikan  yang aktif  dalam  dapodik   Dikdasmen  dan  Paud-
Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK KemdikbudA.  Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK. Lihat Panduan Verval GTK:
=====================

http://gtk.data.kemdikbud.go.id

 ======================

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

===================

> vervalGTK kosong

Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut

> NUPTK ganda

Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.

> Invalid NUPTK

Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :

a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK).

 Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
> Yang masuk adalah guru di sekolah induk.
> Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.
Mohon dibaca dengan cermat, siapa tahu pertanyaan Ibu/Bapak ada di atas jawabannya, mohon komen sesuai topik postingan, jika ada yang kurang nanti akan diupdate infonya, mohon maklum,
Selamat malam selamat beristirahat, terimakasih
NB : Kevalidan di atas adalah mengenai NUPTK, BUKAN tunjangan, untuk tunjangan silahkan ke Info Guru > http://223.27.144.195:8082/index.php
===============


> Pengajuan NUPTK


Syarat dan Ketentuan NUPTK, Dasar Surat Dirjen GTK > http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada nomor 4 selesai dilakukan baca juga http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)

Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.

Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.


================================
Invalid, nuptk ganda, vervalGTK kosong baca dipostingan
-

Pengajuan edit data GTK baca dipostingan (cc Seto Kumitir )
-

Menu Pengajuan Penutupan baca dipostingan (cc Nur Rijal CDr )

Semangat Sore Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia....!!!

Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Untuk Operator Sekolah, Terdapat MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN"....

Berikut Penampakan Menu nya :

--- Salam DAPODIK Indonesia ---

=======
========================
saran.. silahkan untuk update di grup yng dikelola admin,
=======
trims,

=========== =============
2 Maret pukul 20:51 · Helpdesk vervalGT...
Nur Rijal CDr > ‎Helpdesk vervalGTK dan NUPTK 
Semangat Malam Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia...!!!

Kepada Rekan-Rekan Yang Telah Melakukan Kesalahan ENTRY NUPTK Pada Aplikasi DAPODIKDASMEN, Disarankan 
UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENGHAPUSAN DATA NUPTK YANG SALAH TERSEBUT
.... Dan MENGENTRYKAN ULANG DATA nya KEMBALI....

Karena UNTUK Prosedur NUPTK Yang Salah ENTRY Telah Disiapkan PROSES SENDIRI OLEH SYSTEM VERVALPTK....

Dengan Proses Yang Akan Di Lakukan SYSTEM (FUNGSI DAN SDM PUSAT) Dalam Melakukan PENCARIAN DATA Yang Memiliki KESESUAIAN DENGAN ARSIP NUPTK YANG ADA... JIka Diketemukan KESESUAIAN DATA, maka NUPTK Yang Salah ENTRY Tersebut Akan Terupdate Dengan NUPTK Yang Ada PADA ARSIP NUPTK.

Jadi IKUTI SEGALA PROSEDUR Yang Ada, Dan Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Tidak Terdapat Pada Panduan System.

Terima Kasih

--- Salam DAPODIK Indonesia ---